METRO - RUANG BISNIS
Ruang info UMKM
Agar CV Anda dapat mengirimkan barang secara legal melewati pintu perbatasan PLBN Aruk menuju Kuching, berikut adalah alur persyaratan dan dokumen yang wajib dipenuhi: - bagi pengguna CV
Legalitas Dasar CV di Indonesia - (Wajib) Sebelum memproses pengiriman, pastikan CV Anda memiliki dokumen operasional aktif yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS:
1.NIB (Nomor Induk Berusaha): Berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Angka Pengenal Importir/Eksportir (API).
Pastikan akun OSS Anda sudah mengaktifkan Akses Kepabeanan Ekspor.
NPWP Badan Usaha: NPWP atas nama CV Anda, bukan NPWP pribadi pemilik Izin Usaha Berbasis Risiko: Menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) barang yang Anda jual (misal: KBLI perdagangan besar buah-buahan atau makanan olahan).
2. Dokumen Utama Pengiriman Ekspor (Bea Cukai)Saat truk logistik Anda tiba di PLBN Aruk untuk diperiksa oleh Bea Cukai Indonesia,
CV Anda harus menyertakan:PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) ---> Dokumen konfirmasi ekspor yang diajukan secara online ke sistem Bea Cukai.Commercial Invoice & Packing List:-->>> Nota rincian nilai transaksi barang, jumlah barang, berat bersih, berat kotor, serta jenis kemasan.Surat Jalan / Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill: Dokumen angkutan logistik darat/udara dari perusahaan ekspedisi penanggung jawab.
3. Sertifikasi Tambahan Berdasarkan Jenis KomoditasJika produk yang diekspor oleh CV Anda berupa komoditas pertanian atau makanan ke Kuching, Anda wajib melampirkan dokumen karantina:Phytosanitary Certificate (Sertifikat Fitosanitari): Diterbitkan oleh Badan Karantina Indonesia di perbatasan untuk menjamin produk tumbuhan/buah segar bebas dari hama.Certificate of Origin (COO / Surat Keterangan Asal): Dibuat melalui sistem e-SKA Kementerian Perdagangan.
Dokumen ini sangat krusial bagi pembeli di Kuching agar barang Anda bisa mendapatkan fasilitas bea masuk 0% memanfaatkan tarif perjanjian ASEAN (ATIGA).
4. Sinergi dengan Importir di Kuching, SarawakMeskipun CV Anda sah secara hukum untuk mengirim barang, transaksi ekspor baru bisa dilepas jika Anda memiliki mitra pembeli/importir resmi di Malaysia. Perusahaan mitra Anda di Kuching harus terdaftar di:Suruhanjaya Syarikat Malaysia (SSM) sebagai entitas bisnis lokal resmi.Memiliki izin impor khusus dari kementerian terkait di Malaysia (misal: izin KKM jika barangnya makanan, atau MAQIS jika produk agribisnis).
Ayo..............................menjalin kemitraan bersama..

Komentar
Posting Komentar